Kuota Belajar Kemendikbud Segera Cair, Tak Bisa Digunakan untuk 'Tik-Tok' dan 'Facebook'

- 1 Maret 2021, 19:16 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan secara resmi bantuan kuota data internet tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan secara resmi bantuan kuota data internet tahun 2021. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemendikbud RI

KABAR TEGAL - Kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021.

Dalam paparannya, Mendikbud menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1 Maret 2021).

Baca Juga: Lindungi Petani dari Gagal Panen, Pemprov Jateng Tebar Kuota Asuransi Padi

Mendikbud menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

Daftar pengecualian tersebut dapat dilihat dalam laman Kemendikbud :

https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Paket kuota data internet yang diberikan dapat digunakan untuk semua akses atau network dengan pembatasan akses kepada :

  1. Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Twitter
  3. Instagram
  4. Facebook, dan
  5. Tiktok

Kemendikbud juga menyatakan daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.

Peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x