BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya!

- 5 Agustus 2022, 06:00 WIB
BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya!
BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya! /ANTARA/Novrian Arbi

3. Karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Karyawan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, karyawan yang tidak menggunakan rekening Himbara akan dibuatkan rekening baru secara kolektif oleh Kemnaker.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Kamis 4 Agustus 2022 dari Huruf DNEGASN, Ambil Hadiahnya!

Sebelum itu, karyawan harus memastikan diri terlebih dahulu apakah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Hal ini dikarenakan BSU Rp1 juta hanya cair kepada karyawan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:

1. Datang langsung ke kantor cabang terdekat

2. Telepon ke nomor 175

3. Cek online di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Kuatkan Ketahanan Pangan, Bupati Brebes dan TNI Tanam Jagung di Dua Hektar Lahan Tidur

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah