BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya!

- 5 Agustus 2022, 06:00 WIB
BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya!
BSU Hanya Didapatkan Oleh Karyawan yang Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Begini Cara Mengeceknya! /ANTARA/Novrian Arbi

KABAR TEGAL - Salah satu syarat utama untuk bisa mendapatkan BLT Sibsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah karyawan yang tercatat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, begini cara untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Pada tahun 2022, disebutkan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang masuk dalam target penerima bantuan.

Pihak Kemnaker sendiri diketahui sebelumnya telah menyiapkan anggaran untuk BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 kali ini yaitu senilai Rp8,8 Trilliun nantinya.

Baca Juga: 2.137 Personil Gabungan Akan Disiapkan Dalam Pengamanan Penutupan Asean Para Games 2022

Sehingga nantinya pekerja akan mendapatkan dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji yaitu senilai Rp1 juta untuk setiap pekerja yang nantinya masuk sebagai penerima.

Mengenai syarat penerima bantuan BSU tahun 2022 tersebut dapat diketahui berdasarkan pada ketetapan yang telah dilakukan oleh pihak Kemnaker beberapa waktu yang lalu.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Atifa Fismawati, Juara Dunia Pencak Silat Pulang Dijemput oleh Walikota Tegal dan Diberi Hadiah Rp 100 Juta

1. Karyawan yang merupakan WNI

2. Karyawan yang menggunakan rekening Himbara yang tidak ada masalah

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x