KABAR TEGAL - Simak penyebab Kominfo beri ancaman akan blokir beberapa platform digital di Indonesia yang membuat masyarakat penasaran.
Kabar Kominfo yang memberi ancaman pemblokiran sejumlah Platform Digital mengundang banyak pertanyaan bagi warga Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi perbincangan hangat bagi warga Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa kita tidak mungkin jauh-jauh dari Platform Digital yang sering kali kita akses hampir setiap hari.
Kominfo menjelaskan bahwa Platform Digital tersebut tidak terdaftar atau tercatat disana.
Batas yang diberikan oleh Kominfo untuk mendaftarkan Platform Digital pada 20 Juli 2022. Artinya, 3 hari lagi platform digital yang belum terdaftar akan diblokir pada keesokan harinya yakni 21 Juli 2022.
Lantas apa saja Platform Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo?
Dikutip Kabar Tegal dari Pikiran-Rakyat.com melalui laman Kominfo seperti, Google, Instagram, WhatsApp, Netflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.