KABAR TEGAL - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan untuk semua aplikasi platfrom digital termasuk Medsos dan Games, untuk luar negeri maupun domestik wajib mendaftarkan entitasnya dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Bagi platfrom digital yang belum mendaftarkan entitas PSE sampai dengan 20 Juli 2022 akan terancam diblokir oleh Kominfo dengan memutuskan akses sistem elektronik.
Terkait pendaftaran PSE mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 yang berisi tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PSE dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dilansir dari laman Kominfo
Baca Juga: 3 Tips dari Kominfo Hindari Penipuan dari Fitur ‘Add Yours’ dan Aplikasi Lainnya
Kominfo melakukan hal tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang akses internet yang aman dan sehat, untuk pengguna internet di Indonesia.
Berikut daftar aplikasi yang terpantau Kabar Tegal yang termasuk Media Sosial (Medsos) dan Games yang belum terdaftar PSE.
- Telegram
- YouTube
- Messenger
- Tinder
- Tantan
- Tumblr
- Netflix
- Disney+
- GoTube
- PUBG
- Mobile Legend
- Pokemon Go
- Candy Crush
- Minecraft
- Free Fire
- Clash of Clan
- Garena AOV
- League of Legends
Demikian itulah informasi mengenai aplikasi Medsos dan Games terancam diblokir Kominfo jika tidak segera mendaftarkan PSE, adapun aplikasi lain bisa dicek melalui website https://pse.kominfo.go.id/home.***