Kominfo Beri Tenggat 3 Hari Bagi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter Hingga Ancaman Pemblokiran

- 17 Juli 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi Platform digital yang akan diblokir oleh Kominfo
Ilustrasi Platform digital yang akan diblokir oleh Kominfo /Pixabay/Pixelkult/

KABAR TEGAL - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) memberi tenggat waktu selama 3 hari hingga ancaman pemblokiran beberapa Platform Digital di Indonesia. 

Salah satu yang terkena ancaman yakni WhatsApp, Google, Instagram, Facebook hingga Twitter.

Kominfo mengungkapkan alasan mereka mengancam beberpaa platform digital di Indonesia diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Istri Pertama Donald Trump, Ivana Trump Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Benturan Benda Tumpul

Hingga batas waktu yang diberikan oleh Kominfo yakni 20 Juli 2022 atau terhitung 3 hari lagi peringatan masih terus berlaku.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Baca Juga: Biodata dan Lirik Lagu Joji 'Glimpse of Us dan Slow Dancing in the Dark' Lengkap Terjemahan Bahsa Indonesia 

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari PikiranRakyat.com dalam keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x