Penyebab Kominfo Beri Ancaman Akan Blokir Beberapa Platform Digital di Indonesia Akhirnya Terungkap!

- 17 Juli 2022, 17:02 WIB
Kominfo Beri Ancaman Pemblokiran Platform Digital di Indonesia
Kominfo Beri Ancaman Pemblokiran Platform Digital di Indonesia /Semarangku/Kominfo

Peraturan tersebut wajib bagi Platform Digital besar Google, Facebook, dan sebagainya guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: 25 Aplikasi Medsos dan Games Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Ada Free Fire, Mobile Lagends Hingga PUBG

Aturan yang telah dibuat ditujukan untuk masyarakat supaya produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika di Indonesia tidak ada sistem pendaftaran, maka pihaknya akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Berhubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, dan aturan untuk pemungutan pajak.

Baca Juga: Istri Pertama Donald Trump, Ivana Trump Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Benturan Benda Tumpul

Sebelumnya ia sudah meminta perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang tengah beroperasi di Indonesia seperti Google untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran PSE sangat mudah hanya dengan melalui online single submission yang telah tersedia.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah