- WNI berusia 18 tahun keatas.
- Tidka sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan peragkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan pengawas ada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Begini cara mendaftar kartu Prakerja Gelombang 35, hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja melalui website prakerja.go.id
- Daftar dengan email dan pasword.
- Setelah berhasil anda akan diminta untuk memverifikasi email.
- Cek email anda, jika ada pesan verifikasi dari Kartu Prakerja silahkan Klik verifikasi.
- Jika sudah selesai, anda akan diminta untuk mengisi data diri berupa KK dan KTP
- Setelah sudah selesai dengan semua dokumen, anda tinggal menunggu pengumuman kelulusan, dan uang akan segera cair.***