Perhatikan! Berikut Cara Cek BSU Subsidi Upah 2022, Selamat untuk Anda yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Juli 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi. Cek segera daftar penerima BSU BLT Subsidi Upah di link resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan buruh bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta.
Ilustrasi. Cek segera daftar penerima BSU BLT Subsidi Upah di link resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan buruh bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

KABAR TEGAL- Bantuan pemerintah Subsidi Gaji atau Subsidi Upah atau biasa disingkat BSU merupakan bantuan yang tertuju untuk para karyawan atau buruh dampak akibat adanya pandemi virus Covid-19.

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Supsidi Upah akan
disalurkan kepada para karyawan sebesar Rp500 Ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta.

Ada beberapa persyaratan agar anda menjadi penerima BSU Supsidi Upah dan mendapatkan insentif sebesar Rp1 Juta.

Berikut syarat untuk agar anda menjadi penerima BSU Subsidi Upah 2022:

Baca Juga: Lawan Persib Bandung di Perempat Final Piala Presiden 2022, PSS Sleman Bawa Michaell Chagas untuk Perkuat Tim

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memikiki upah atau gaji UMK
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Predikasi Persib Bandung vs PSS Sleman Piala Presiden 2022, Coach Seto:PSS Sleman Tidak ada Target Khusus

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status BSU Subsidi Upah 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun
3. Masuk atau Log In ke dashboard
4. Lengkapi profil anda
5. Cek pemberitahuan untuk mengetahui status anda

Bantuan Subsidi Upah dapat kalian cairkan melalui rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x