"Bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan." Jelas Bintang Emon
Pria berusia 30 tahun ini kembali menanyakan apa maksud dan tujuan dibuatnya RKUHP pasal penghinaan bagi pemerintah dan apakah dibuat untuk kepentingan rakyat atau wakil rakyat.
Pasal yang menimbulkan polemik karena isinya yang tidak jelas adalah pasal 240 dan 241 RKUHP adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut.
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Ancaman hukuman penjara 3 tahun menjadi 4 tahun dalam pasal RKUHP tersebut jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial. Yang juga disebutkan di pasal 241 RKUHP.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." tertulis dalam draft.
Itulah isi draft bunyi pasal yang sedang di gembar gemborkan publik.***