Bintang Emon Kritik Draft Pasal RKUHP Penghinaan Terhadap Pemerintah Tidak Jelas, Begini Isinya

- 19 Juni 2022, 18:49 WIB
Komika Bintang Emon mengungkapkan kritik terhadap kontroversi RKUHP tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan masyarakat - Bintang Emon Kritik Draft Pasal RKUHP Penghinaan Terhadap Pemerintah Tidak Jelas, Begini Isinya
Komika Bintang Emon mengungkapkan kritik terhadap kontroversi RKUHP tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan masyarakat - Bintang Emon Kritik Draft Pasal RKUHP Penghinaan Terhadap Pemerintah Tidak Jelas, Begini Isinya /Instagram/bintangemon

KABAR TEGAL - Kembali menjadi sorotan masyarakat, Draft dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berisi kontroversial baru. Begini isi dan bunyinya:

Hal tersebut membuat Komika Bintang Emon, kembali mengkritik pedas RKUHP tentang penghinaan Pemerintah yang juga dinilai tidak jelas oleh berbagai pihak.

RKUHP tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan terhadap pemerintah akan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Resep Rempah Herbal Penghancur Kista dan Menyehatkan Area Kewanitaan Menurut dr. Zaidul Akbar, Dijamin Ampuh!

Dalam unggahan video @bintangemon pada Minggu, 19 Juni 2022. Komika tersebut mengatakan setuju terhadap pasal tersebut kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang disepakati sebagai penghinaan.

"Tapi bentuk ketersinggungan orang berbeda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaanya," kata Bintang Emon.

Komika tersebut menegaskan bahwa penghinaan dilatar belakangi oleh bentuk ketersinggungan individu masing-masing.

Baca Juga: Begini Reaksi Lisa BLACKPINK Saat di Tanya Tentang Jidat 10 Miliar

Jika hal itu terjadi maka mempermudah lembaga negara untuk memenjarakan setiap orang yang dinilai melakukan penghinaan.

"Bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan." Jelas Bintang Emon

Pria berusia 30 tahun ini kembali menanyakan apa maksud dan tujuan dibuatnya RKUHP pasal penghinaan bagi pemerintah dan apakah dibuat untuk kepentingan rakyat atau wakil rakyat.

Baca Juga: 7 Manfaat Jambu Biji Kaya Vitamin dengan Harga Murah, Ampuh Mengatasi Penyakit yang Sering Dialami Orang!

Pasal yang menimbulkan polemik karena isinya yang tidak jelas adalah pasal 240 dan 241 RKUHP adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut.

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Baca Juga: 7 Manfaat Jambu Biji Kaya Vitamin dengan Harga Murah, Ampuh Mengatasi Penyakit yang Sering Dialami Orang!

Ancaman hukuman penjara 3 tahun menjadi 4 tahun dalam pasal RKUHP tersebut jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial. Yang juga disebutkan di pasal 241 RKUHP.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." tertulis dalam draft.

Itulah isi draft bunyi pasal yang sedang di gembar gemborkan publik.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah