Bintang Emon Kritik Draft Pasal RKUHP Penghinaan Terhadap Pemerintah Tidak Jelas, Begini Isinya

- 19 Juni 2022, 18:49 WIB
Komika Bintang Emon mengungkapkan kritik terhadap kontroversi RKUHP tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan masyarakat - Bintang Emon Kritik Draft Pasal RKUHP Penghinaan Terhadap Pemerintah Tidak Jelas, Begini Isinya
Komika Bintang Emon mengungkapkan kritik terhadap kontroversi RKUHP tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan masyarakat - Bintang Emon Kritik Draft Pasal RKUHP Penghinaan Terhadap Pemerintah Tidak Jelas, Begini Isinya /Instagram/bintangemon

KABAR TEGAL - Kembali menjadi sorotan masyarakat, Draft dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berisi kontroversial baru. Begini isi dan bunyinya:

Hal tersebut membuat Komika Bintang Emon, kembali mengkritik pedas RKUHP tentang penghinaan Pemerintah yang juga dinilai tidak jelas oleh berbagai pihak.

RKUHP tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan terhadap pemerintah akan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Resep Rempah Herbal Penghancur Kista dan Menyehatkan Area Kewanitaan Menurut dr. Zaidul Akbar, Dijamin Ampuh!

Dalam unggahan video @bintangemon pada Minggu, 19 Juni 2022. Komika tersebut mengatakan setuju terhadap pasal tersebut kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang disepakati sebagai penghinaan.

"Tapi bentuk ketersinggungan orang berbeda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaanya," kata Bintang Emon.

Komika tersebut menegaskan bahwa penghinaan dilatar belakangi oleh bentuk ketersinggungan individu masing-masing.

Baca Juga: Begini Reaksi Lisa BLACKPINK Saat di Tanya Tentang Jidat 10 Miliar

Jika hal itu terjadi maka mempermudah lembaga negara untuk memenjarakan setiap orang yang dinilai melakukan penghinaan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x