KABAR TEGAL - Kembali menjadi sorotan masyarakat, Draft dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berisi kontroversial baru. Begini isi dan bunyinya:
Hal tersebut membuat Komika Bintang Emon, kembali mengkritik pedas RKUHP tentang penghinaan Pemerintah yang juga dinilai tidak jelas oleh berbagai pihak.
RKUHP tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan terhadap pemerintah akan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dalam unggahan video @bintangemon pada Minggu, 19 Juni 2022. Komika tersebut mengatakan setuju terhadap pasal tersebut kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang disepakati sebagai penghinaan.
"Tapi bentuk ketersinggungan orang berbeda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaanya," kata Bintang Emon.
Komika tersebut menegaskan bahwa penghinaan dilatar belakangi oleh bentuk ketersinggungan individu masing-masing.
Baca Juga: Begini Reaksi Lisa BLACKPINK Saat di Tanya Tentang Jidat 10 Miliar
Jika hal itu terjadi maka mempermudah lembaga negara untuk memenjarakan setiap orang yang dinilai melakukan penghinaan.