Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair di Juni 2022, Menag Yaqut: Pastikan Pencairannya Merata Seluruh Provinsi

- 17 Juni 2022, 14:32 WIB
Menag Yaqut menegaskan tunjangan insentif untuk Guru/ Tangkap Layar Kemenag
Menag Yaqut menegaskan tunjangan insentif untuk Guru/ Tangkap Layar Kemenag /

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan kriteria. 

Baca Juga: Lirik Lagu Joji 'Glimpse of Us' Terjemahan Indonesia, Viral di TikTok yang Cocok Untuk Menemani Galau

Dari total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional dan merata berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. 

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain , menyampaikan keterbatasan anggaran, tunjangan diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi syarat dan kriteria saja, sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah