Sudah Terdaftar di DTKS untuk Cairkan PKH? Jika Belum, Segera Penuhi Persyaratan Berikut untuk Cairkan PKH

- 29 Mei 2022, 18:49 WIB
Penerima Bansos PKH atau BLT kartu sembako yang sudah cair lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia
Penerima Bansos PKH atau BLT kartu sembako yang sudah cair lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia /Tangkap layar @kemensosri

KPM yang sudah daftar DTKS Kemensos harus melakukan cek penerima bansos PKH BNPT Kartu Sembako secara berkala dengan cara berikut:

Baca Juga: Cara Daftar BSU? Lengkapi Syarat dan Daftar di Link Berikut untuk Segera Cairkan BSU Rp1 Juta

1. Akses laman website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data tempat tinggal (Domisili) sesuai kartu identitas (KTP).

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak kode (kode acak yang harus diisi sebagai tanda bukti akses website bukan dilakukan oleh robot).

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru (dengan klik pilihan 'kode baru').

Baca Juga: Kucing Pororo Ditemukan di Bengkel, Cici Chania : Balik Yuk Aku Kangen!

6. Setelah semua data diri terisi, dan kode sudah dimasukan, klik tombol 'cari'.

7. Sistem akan mencocokan nama KPM, domisili yang telah di ajukan dan membandingkan dengan nama yang ada di dalam DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah