Sudah Terdaftar di DTKS untuk Cairkan PKH? Jika Belum, Segera Penuhi Persyaratan Berikut untuk Cairkan PKH

- 29 Mei 2022, 18:49 WIB
Penerima Bansos PKH atau BLT kartu sembako yang sudah cair lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia
Penerima Bansos PKH atau BLT kartu sembako yang sudah cair lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia /Tangkap layar @kemensosri

KABAR TEGAL - Bagaimana cara cek daftar penerima Bantuan Solial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PHK) atau Bantuan Pangan non Tunai (BNPT) berupa Kartu sembako secara online melalui website Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Setelah mengakses link Kemensos RI, anda bisa lakukan cek penerima Bansos PKH atau BPNT Kartu Sembako yang disalurkan oleh Kemensos.

Jika anda tidak ingin repot-repot harus mengulang pencarian link Kemensos, anda bisa juga cek daftar penerima PKH dengan langsung mendownload aplikasi 'Cek Bansos' yang telah tersedia di Play Store.

Baca Juga: Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

Bansos PKH atau BNPT Kartu Sembako akan diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos setelah terdaftar sesuai kriteria penerima PKH yang didata oleh Pemerintah Desa (Pemdes) domisili masing-masing.

Bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTKS dapat langsung mengakses link website Kemensos yang sudah tertera sebelumnya atau mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Dan untuk syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH yang ingin didaftarkan di DTKS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Segera! Daftar dan Cek Penerima PKH atau BNPT Kartu Sembako 2022 yang Sudah Mulai Cair!

1. Warga miskin atau rentan miskin (Dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemensos).

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x