Sudah Terdaftar di DTKS untuk Cairkan PKH? Jika Belum, Segera Penuhi Persyaratan Berikut untuk Cairkan PKH

- 29 Mei 2022, 18:49 WIB
Penerima Bansos PKH atau BLT kartu sembako yang sudah cair lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia
Penerima Bansos PKH atau BLT kartu sembako yang sudah cair lewat Kementerian Sosial Republik Indonesia /Tangkap layar @kemensosri

3. Untuk PKH, pastikan anda adalah masyarakat terdampak Covid-19 misal, kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika sudah dirasa memenuhi syarat tersebut, ajukan pendaftaran kepada Pemdes domisili masing-masing, untuk didata kedalam DTKS dan diajukan untuk mendapatkan PKH dengan ketentuan dan langkah sebagai berikut:

Baca Juga: PKH dan BNPT Kartu Sembako dari Kemensos Kembali Cair! Segera Daftar dan Cek Data di Link Berikut

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran KPM ke aparat Pemdes domisili masing-masing.

2. Setelah terdaftar, KPM akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3.Anda diminta membawa data pelengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang sudah tertera dalam KK dan akan diketahui oleh petugas.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair! Segera Lengkapi Syaratnya dan Cek Datanya di Link Berikut

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH atau BNPT Kartu Sembako dari Kemensos atau tidak.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah