3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Calon/pekerja yang sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, membutuhkan kompetensi kerja, pelaku UMKM.
5. Bukan penerima bantuan sosial
6. Bukan merupakan pejabat negara: DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepada dan perangkat desa, pekerja BUMN atau BUMN.
7. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi penerima Program Kartu Prakerja
Cara ara daftar Kartu Prakerja Gelombang 28:
Baca Juga: Inilah Syarat Menyambungkan Rekening E-Wallet Pada Akun Kartu Prakerja Anda
1. Membuat akun Prakerja di laman https://dasboard.prakerja.go.id
2. Kemudian verifikasi KTP, NIK, KK dan tanggal lahir sesuai dengan informasi di KTP
3. Lengkapi biodata diri dan unggah foto KTP
4. Lalu verifikasi nomor handphone dan kirim
5. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor kamu dan verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar
7. Peserta diwajibkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik mulai tes sekarang
8. Setelah selesai tes, hasil tes akan dievaluasi dan akan muncul hasilnya
9. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili
10. Selanjutnya muncul konfirmasi pilihan gelombang dan klik Ya
11. Lalu setelah itu, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisikan beberapa pernyataan, lalu klik “Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya”
Demikianlah informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 24, beserta informasi terkait.****