Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Ikuti Langkah Berikut Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Rp2,55 Juta

- 11 Mei 2022, 05:40 WIB
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Ikuti Langkah Berikut Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Rp2,55 Juta
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Ikuti Langkah Berikut Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Rp2,55 Juta /

KABAR TEGAL - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 masih dibuka, lengkapi syarat-syarat berikut ini agar lolos seleksi dan dapatkan insentif sebesar Rp2,55 juta.

Pada tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja. Hingga saat ini sudah ada pembukaan penerimaan peserta Kartu Prakerja hingga gelombang 28.

Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan skill kerja Anda, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28.

Baca Juga: Link Live Streaming SEA games 2022, Timnas U-23 Indonesia vs Timor Leste Malam Ini Pukul 19.00 WIB

Melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 telah resmi dibuka sejak Senin, 9 Mei 2022.

Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang belum pernah lolos gelombang dan yang sedang mencari pekerjaan, karena masih ada kesempatan untuk mencoba 'Gabung' kembali pada gelombang 28 untuk mengembangkan kompetensi kerja.

Program Kartu Prakerja ini masih menjadi program favorit masyarakat dikarenakan serangkaian prosesnya dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, pelatihan hingga pencairan dana insentif.

Baca Juga: Lagi! Beredar Video Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector di Jalan, Sebenarnya Bagaimana Aturannya?

Peserta yang lolos akan mendapatkan kesempatan mendapat pelatihan gratis dan dana insentif yang totalnya Rp2,55 juta serta dapat dicairkan melalui rekening bank BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja.

Adapun syarat bagi pendaftar yang akan melakukan proses daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 28 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x