KABAR TEGAL - Kembali beredar video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo pada 10 Mei 2022, dalam video menampilkan peristiwa penarikan kendaraan bermotor yang tengah digunakan sepasang suami-istri oleh debt collector.
Dalam video tersebut dituliskan bahwa kejadan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ini terjadi di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat.
Aturan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector memang telah menjadi perdebatan sejak lama, terlepas dari tunggakan pembayaran cicilan kendaraan.
Sebenarnya Bagaimana aturannya. Bolehkah langsung ditarik secara sepihak, atau harus melewati proses penadilan.
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, masih ada perbedaan penafsiran jika merujuk pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminam Fidusia.
Karena hal itu kemudian pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, denganharapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan kususnya penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Namun ternyata dengan adanya putusan MK di atas masih terjadi perbedan dalam praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.