Lagi! Beredar Video Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector di Jalan, Sebenarnya Bagaimana Aturannya?

- 10 Mei 2022, 23:43 WIB
Debt Collector yang sedang menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah di jalan. bagaimana aturannya
Debt Collector yang sedang menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah di jalan. bagaimana aturannya /@fakta.indo

KABAR TEGAL - Kembali beredar video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo pada 10 Mei 2022, dalam video menampilkan peristiwa penarikan kendaraan bermotor yang tengah digunakan sepasang suami-istri oleh debt collector.

Dalam video tersebut dituliskan bahwa kejadan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ini terjadi di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat.

Aturan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector memang telah menjadi perdebatan sejak lama, terlepas dari tunggakan pembayaran cicilan kendaraan.

Baca Juga: 4 Orang Ini Kebal Kiriman Santet, Ketahui Ciri-Ciri yang Salah Satunya Sering Tidur Diatas Jam 12 Malam

Sebenarnya Bagaimana aturannya. Bolehkah langsung ditarik secara sepihak, atau harus melewati proses penadilan.

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, masih ada perbedaan penafsiran jika merujuk pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminam Fidusia.

Karena hal itu kemudian pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, denganharapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan kususnya penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Setelah Diduga Menerobos Palang Pintu Kereta Pejagan, Brebes

Namun ternyata dengan adanya putusan MK di atas masih terjadi perbedan dalam praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x