3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Calon/pekerja yang sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, membutuhkan kompetensi kerja, pelaku UMKM.
5. Bukan penerima bantuan sosial
6. Bukan merupakan pejabat negara: DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepada dan perangkat desa, pekerja BUMN atau BUMN.
7. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi penerima Program Kartu Prakerja
Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di Malam Nisfu Sya'ban, Pahalanya Luar Biasa