Inilah Persyaratan Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24, Daftarkan Diri Anda Melalui Link Berikut

- 14 Maret 2022, 05:30 WIB
Inilah Persyaratan Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24, Daftarkan Diri Anda Melalui Link Berikut
Inilah Persyaratan Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24, Daftarkan Diri Anda Melalui Link Berikut /Prakerja/

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

Baca Juga: Dua Anak Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran, Walau Sepakat Damai Keluarga Korban Tetap Minta Keadilan

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

7. Maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar

Baca Juga: 36 Nama Bayi Anak Laki-Laki Islami Modern Kekinian, Referensi Tambahan untuk Ayah Bunda Lengkap dengan Artinya

Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan di update melalui akun media sosial Kartu Prakerja instagram @prakerja.go.id dan laman resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id.

Demikian informasi mengenai persyaratan menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 24 beserta cara mendaftar akun melalui link https://www.prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x