3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
7. Maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan di update melalui akun media sosial Kartu Prakerja instagram @prakerja.go.id dan laman resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id.
Demikian informasi mengenai persyaratan menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 24 beserta cara mendaftar akun melalui link https://www.prakerja.go.id.***