KABAT TEGAL - Kemenag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia. Simak cara mendapatkan logo halal terbaru hanya dengan mengakses link yang akan dibagikan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label Halal Indonesia secara nasional dan efektif sejak 1 Maret 2022.
Sudah tahukah Anda bagaimana cara untuk mendapatkan logo halal terbaru itu?
Logo halal tersebut diberikan kepada produk-produk yang telah tersertifikasi sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal untuk mendapatkan logo halal dari BPJPH bisa segera mengakses link berikut ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan, Label Halal MUI Tidak Berlaku? Simak Ulasannya
Tentunya logo halal akan sangat penting untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten, dan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, penetapan logo halal baru dilakukan sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Filosofi dan Makna Logo Halal Baru
Dijelaskan oleh kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, logo halal baru dibuat dengan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.