Daftar DTKS Melalui 2 Cara Berikut, Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH

- 10 Maret 2022, 05:40 WIB
Daftar DTKS Melalui 2 Cara Berikut, Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH
Daftar DTKS Melalui 2 Cara Berikut, Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH / Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

KABAR TEGAL - Warga DKI Jakarta bisa daftar DTKS melalui 2 cara berikut, masyarakat yang masuk kategori ini tidak bisa mendapatkan Bansos PKH. Segera hubungi nomor berikut jika menemui kendala pada pendaftaran DTKS.

Masyarakat DKI Jakarta yang mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti Bansos PKH adalah masyarakat yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti Bansos PKH, Bansos Sembako BPNT, dan KJP yang berasal dari APBN.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, GMNI Kabupaten Tegal Lakukan Analisa Sosial di Dua Pasar Induk, Ini Hasilnya!

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS melalui dua cara yakni secara online dan offline.

Pendaftaran secara online bisa melalui link https://dtks.jakarta.go.id, sementara offline bisa daftar langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima Bansos PKH, yaitu:

Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Sudah Tidak Perlu Tes Antigen, Vaksin Jadi Syarat Utama?

- Masyarakat yang bukan pemegang KTP DKI Jakarta

- Merupakan anggota TNI, Polri, PNS, Anggota DPR/DPRD

- Memiliki mobil

- Memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan dalam rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk

- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: CHORD BUIH JADI PERMADANI: Oh Mungkinkah Diri Ini Lagu Legendaris dari Exist

Masyarakat yang masuk kategori di atas tidak bisa diusulkan sebagai penerima Bansos PKH melalui DTKS Online 2022.

Hal itu agar penyaluran Bansos PKH tepat sasaran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran Bansos PKH tahun 2022 dibagi menjadi 4 tahap dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Disangka Bangkai Kerbau, Ternyata Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Brebes dengan Ciri-ciri Berikut

1. Tahap 1: Januari sampai Maret

2. Tahap 2: April sampai Juni

3. Tahap 3: Juli sampai Agustus

4. Tahap 4: Oktober sampai Desember

Apabila terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat dapat menghubungi nomor berikut ini 021-226-84824 atau 0812-8797-6318 via Whatsapp untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi, Berikut Profil dan Biodata Lengkap hingga Pekerjaannya

Tidak hanya Bansos PKH, warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan Bansos Sembako dan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dengan menggunakan DTKS.

Demikian informasi mengenai cara daftar DTKS dan beberapa kategori masyarakat DKI Jakarta yang tidak bisa mendapatkan Bansos PKH, Bansos Sembako dan KJP, serta nomor yang bisa dihubungi jika terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS secara online maupun offline.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah