Perhatian! Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH, Berikut Rinciannya

- 6 Februari 2022, 05:30 WIB
Perhatian! Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH, Berikut Rinciannya
Perhatian! Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH, Berikut Rinciannya /DTKS Jakarta/

DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti bansos PKH, sembako atau BPNT, dan KJP yang berasal dari APBN.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS melalui dua cara yakni secara online dan offline.

Pendaftaran secara online bisa melalui link https://dtks.jakarta.go.id, sementara offline bisa daftar langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Februari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta Perlu Dukungan Tanpa Syarat

Namun, tidak semua warga DKI Jakarta bisa menjadi penerima Bansos PKH, yaitu:

- Masyarakat yang bukan pemegang KTP DKI Jakarta

- Merupakan anggota TNI, Polri, PNS, Anggota DPR/DPRD

- Memiliki mobil

- Memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan dalam rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah