Perhatian! Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH, Berikut Rinciannya

- 6 Februari 2022, 05:30 WIB
Perhatian! Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH, Berikut Rinciannya
Perhatian! Warga DKI Jakarta yang Masuk Kategori Ini Tidak Bisa Dapatkan Bansos PKH, Berikut Rinciannya /DTKS Jakarta/

KABAR TEGAL - Perhatian! Warga DKI Jakarta yang masuk kategori ini tidak bisa mendapatkan Bansos PKH, hubungi nomor berikut ini jika menemui kendala pada pendaftaran DTKS.

Bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan kembali digulirkan pemerintah tahun ini.

Penyaluran Bansos PKH tahun 2022 akan dibagi menjadi 4 tahap dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Penipuan! Isikan Data Diri Anda Hanya di Situs Resmi Kartu Prakerja Berikut Ini, Begini Cara Daftarnya

1. Tahap 1: Januari sampai Maret

2. Tahap 2: April sampai Juni

3. Tahap 3: Juli sampai Agustus

4. Tahap 4: Oktober sampai Desember

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti Bansos PKH wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KK! Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 Online dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x