Mengenal Apa Itu Outsourching, Pengganti Tenaga Kerja Honorer

- 2 Februari 2022, 06:29 WIB
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing /Pixabay/

Pekerjaan nya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan. Tugasnya merupakan penunjang perusahaan secara menyeluruh, dan bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Baca Juga: Jubir PSI Curigai Adanya Operasi Cyber yang Sebabkan Akun Giring Hilang

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Status hubungan kerja seorang tenaga alih daya ialah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya. Bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Hubungan kerja ini diatur dalam Surat perjanjian tertulis. Perjanjian Kerja dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x