Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Sebagian Pekerja Disarankan Outsourcing

- 21 Januari 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan dengan tegas status pekerja honorer akan selesai pada 2023. Tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, pegawai pemerintah pada 2023 nantinya hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Thahjo pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu My Life - Mark Tuan GOT7, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Ia menyampaikan untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan mendasar seperti kebersihan dan tenaga keamanan dapat dipenuhi melalui tenaga alih daya (Outsourching) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Thahjo memberi penjelasan bahwa perekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan nantinya dikhawatirkan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK.

Selain itu menurutnya perekrutan tenaga honorer juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak terselesaikan dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Oleh karenanya diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.

Baca Juga: Luna Maya Mantap Jalani Pembelian Sel Telur, Antisipasi Umur Biologis untuk Anak di Usia Tua

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x