Menuju Tahun 2022 Tunjangan PNS Berlipat Ganda, Simak! Ini Jumlahnya

- 30 Desember 2021, 13:27 WIB
Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS.
Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS. /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

KABAR TEGAL – Pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan berlipat ganda dari pemerintah. Tunjangan ini diberikan kepada beberapa jabatan fungsional pada tahun ini.

Tunjangan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres 4/2021, Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021, Perpres 107/2021 dan Perpres 108/2021.

PNS yang akan menerima tunjangan tersebut diantaranya PNS dengan jabatan fungsional.

Diantaranya analis transaksi keuangan, pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas ASN. Rencananya, tunjangan untuk PNS di dua jabatan fungsional ini akan dikeluarkan tiap bulan.

Rinciannya, besar tunjangan untuk dua jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta
  3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu

Baca Juga: Linmas Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Dapat Pembekalan dari Anggota Kodim Tegal

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x