KABAR TEGAL - Seorang laki-laki berusia (36) asal Palembang alias Cuplis tega membakar istrinya hidup-hidup. Korban adalah Susila (34) yang merupakan istri pelaku.
Cuplis ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditangkap polisi pada Rabu, 29 Desember 2021.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Seberang Ulu Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian tragis tersebut menyita perhatian warga. Cuplis ditangkap saat sedang melakukan perjalanan menuju Palembang.
Baca Juga: VIRAL! Warga Risih Nama Kedai ‘Tahu Susu Gadis’ Akan Dilaporkan karena Dianggap Melecehkan Perempuan
Kapolsek Sebrang Ulu I Kompol Ahmad Firdaus mengatakan penangkapan pelaku diawali dari adanya laporan bahwa tersangka telah melakukan perjalanan menuju Palembang. Sesaat setelah membakar istrinya pelaku bersembunyi di daerah Gelumbang.
“Berbekal informasi itu, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Lalu dibawa ke Mapolsek SU I,” kata Kompol Ahmad Firdaus.
Cuplis mengaku kepada Polisi ia tega membakar Istrinya dikarenakan uang Rp100 ribu yang diberikan kepada istrinya untuk ongkos ziarah makam dan terbakar api cemburu.
Pelaku menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Cuplis menceritakan kronologi ia membakar istrinya di depan rumahnya sendiri di Jalan Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu.
“Waktu itu istri saya, Susila mau ziarah ke makam orangtua saya di Seberang Ilir. Tapi tidak jadi karena ketek (perahu) untuk ke Seberang tidak ada dan hari sudah sore, saya bilang besok saja,” jelas Cuplis.