Insentif Guru PAI Non PNS Cair, ini Syarat dan Alurnya

- 21 November 2021, 11:16 WIB
Direktur PAI, Amrullah / kemenag.go.id
Direktur PAI, Amrullah / kemenag.go.id /


KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan insentif yang diperuntukkan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jumlah anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar yang diberikan kepada 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Kemenag Cairakan Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non-PNS, Segera Cek

Untuk mempermudah dan mempercepat penyaluran insentif, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan insentif akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima.

"Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Ditegaskan Amrullah bahwa Direktorat PAI Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru PAI non PNS, didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

"Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Baca Juga: Pemkab Tegal Gelontorkan Rp15,8 Milyar Dana Hibah, Guru TPQ dan MDT Bakal Dapat Insentif Rp1,7 Juta

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x