Mengenal Apa Itu Outsourching, Pengganti Tenaga Kerja Honorer

- 2 Februari 2022, 06:29 WIB
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing /Pixabay/

KABAR TEGAL - Pemerintah akan berencana menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer pada tahun 2023 mendatang. Tenaga honorer tersebut akan diganti menjadi outsourching untuk alih daya melakukan tugas penunjang.

Nantinya outsourching akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan juga tenaga keamanan (security).

Penggantian tenaga kerja tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kondisi Dorce Gamalama Semakin Drop, Dirinya Ungkap Pesan Mengejutkan

Lantas apa itu outsourching? Dan bagaimana sistem kerjanya?

Tenaga outsourching merupakan pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan maupun institusi. Tetapi secara hukum, para pekerja ini berada dibawah naungan perusahaan lain.

Di Indonesia sendiri keberadaan tenaga outsourching sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 tersebut dijelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dengan perusahaan penyedia tenaga outsource.

Perusahaan penyedia tenaga outsource harus membentuk badan hukum dan memiliki izin dari Badan Ketenagakerjaan.

Walaupun bisa masuk dan bekerja pada perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 tahun 2003 sudah diatur sedemikian rupa.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x