KABAR TEGAL - Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia dilaporkan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap para santrinya. Tak kuasa menanggung hukuman, Herry minta agar hukumamnya dikurangi.
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan. Agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung digelar secara tertutup.
Pada sidang lanjutan tersebut, Herry mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf kepada korban. Kepada hakim ia juga minta agar hukumannya dikurangi.
Baca Juga: Oma Galau Sky Punya Akun YouTube, Viewersnya Langsung Jutaan
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan bahwa pada saat sidang pledoi terdawa dalam kondisi sehat.
“Intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal. Kemudian ia meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga. Kemudian meminta untuk dikurangi hukuman” kata Dodi Kamis, 20 Januari 2022.
Diinformasikan sebelumnya, Herry Wirawan sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa atas perbuatannya. Dody menambahkan Herry terlihat tenang saat membacakan pledoi tanpa merasa gugup.
“Kalau dari yang saya lihat tadi ya tenang, tidak gugup,” ujarnya.
Baca Juga: Mirip Kinan di Layangan Putus, 5 Artis ini Pernah Diselingkuhi saat Hamil
Sebelumnya diberitakan bahwa Herry Wirawan telah melakukan tindakan asusila kepada 13 santrinya. Bahkan beberapa santri ada yang sampai melahirkan.