Tragis! 13 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Pengusaha Miras: Jadi Korban Perdagangan Orang

- 28 Desember 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi foto pelecehan
Ilustrasi foto pelecehan /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Aparat Kepolisian Polresta Jambi mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur. 13 anak dibawah umur tersebut merupakan warga asal Jambi yang dijual oleh mucikari ke pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta. Para korban masing-masing berusia 13 hingga 15 tahun.

Melalui mucikari, Pengusaha miras sekaligus pemilik tempat hiburan di Jakarta tersebut meminta 13 anak yang masih SMP itu untuk datang ke Jakarta dengan diiming-imingi uang jajan dan tiket pesawat.

Setiap Korban akan diberikan uang jajan sebesar 3,5 juta. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni R (36), Ars (15), dan Pis (19) yang terlibat sebagai mucikari.

Baca Juga: Segera Daftar! Lowongan Kerja BUMN di Anak Perusahaan PT Pertamina, Cek Syarat & Pendaftarannya

Kasus pemerkosaan dengan modus perdagangan anak dibawah umur ini diungkap oleh orangtua salah seorang korban.

Salah satu orang tua korban An (13) sempat melapor ke Polisi karena An hilang sejak Sabtu, 12 Desember 2021. Setelah itu An kembali ke rumah dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia dipaksa bersetubuh dengan laki-laki berinisial S di sebuah hotel.

Ternyata pelaku Ars membawa dua korban, yaitu An dan D ke Jakarta dengan menaiki bus. Sang mucikari (Ars) sudah menerima uang dari S sebanyak 3 juta untuk keberangkatan.

Baca Juga: Kronologi Ibu di Bekasi Harus Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Terhadap Anaknya, ini Penjelasan Polisi

An bertemu dengan S di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Disana An dipaksa bersetubuh dengan S yang sudah berusia 52 tahun. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 05 Desember 2021.

S memberikan uang kepada masing-masing korban sebanyak 3,5 juta. Sedangkan Ars selaku mucikari mendapat uang sebanyak 1 juta sebagai upah dan 2 juta untuk biaya transportasi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah