KABAR TEGAL – Seorang ibu harus menangkap sendiri pelaku pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
DN (34) adalah seorang ibu yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri A (35).
DN telah melaporkan A ke Polisi namun polisi memintanya melakukan penangkapan sendiri. Diketahui pelaku akan kabur ke Surabaya setelah tahu dirinya dilaporkan.
Khawatir kabur, DN bersama saudaranya segera menangkap pelaku di stasiun Bekasi.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya pada Senin, 27 desember 2021.
DN menuturkan, Polisi menolak permintaanya lantaran belum ada surat perintah penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," tambahnya.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sahabat Dulu’ Prinsa Mandagie, OST Serial Layangan Putus
Menanggapi hal itu, Polisi buka suara, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi menyampaikan pihaknya tidak langsung menuruti permintaan DN lantaran masih mengumpulkan alat bukti.