Kronologi penangkapan pelaku oleh DN terjadi pada sehari setelah pelaporan.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Di Usia Kandungan 34 Minggu, Simak Risiko Bayi Lahir Prematur
Pihaknya menyebutkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***