BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Dicairkan Karena Hal Ini, Cek NIK KTP Anda di eform.bri.co.id

- 22 Desember 2021, 06:40 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Dicairkan Karena Hal Ini, Cek NIK KTP Anda di eform.bri.co.id
BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Dicairkan Karena Hal Ini, Cek NIK KTP Anda di eform.bri.co.id /eform.bri.co.id

KABAR TEGAL - BLT UMKM Rp1,2 juta tidak bisa dicairkan karena hal ini, segera cek NIK KTP Anda di https://eform.bri.co.id/.

Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.

Baca Juga: 10 Ide Ucapan Mutiara Selamat Hari Ibu Rabu, 22 Desember 2021 Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Jika Anda termasuk dalam penerima BLT UMKM, Anda berhak mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM dalam satu kali cair.

Sebelum mencairkan BPUM, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Adapun cara untuk mengecek daftar penerima BPUM juga bisa dengan membuka link https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika pelaku UMKM dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Desember, maka tidak bisa mencairkannya di BRI.

Baca Juga: 15 Ide Ucapan Selamat Hari Ibu Rabu, 22 Desember 2021 Menyentuh Hati Cocok untuk Status Medsos

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah