KABAR TEGAL – Mahasiswa berinisial MH (24) melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 6 tahun di Pekanbaru, Riau.
Aksi bejat MH dilakukan di dalam masjid pada Sabtu, 11 Desember 2021. Diketahui MH merupakan mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Benar, kejadian Sabtu (11/12) di wilayah Sukajadi. Pelaku mencabuli seorang anak usia 6 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: PALING BARU! Kode Redeem GI 13 Desember 2021, Menangkan Primogems dan Item Keren Lain dari miHoYo
Kronologi kejadian bermula saat MH berkunjung ke rumah kerabatnya yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
MH memanggil korban ke dalam masjid dan melakukan pemerkosaan, korban ketakutan hingga menangis mengadukan perbuatan MH kepada sang ibu.
"Pelaku ini baru 3 hari di Pekanbaru. Jadi dia datang untuk mengunjungi kerabatnya yang tinggal di masjid ya, ternyata malah berbuat seperti itu," kata Pria Budi.
Baca Juga: Razia Penambang Tanah di Penujah Tegal, Polisi Dapati Satu Perusahaan Tak Kantongi Izin Operasi
Ibu korban kemudian datang ke lokasi bersama ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas.
"Langsung didatangi ke lokasi, diamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek. Ya karena kita ada Unit PPA, karena korban juga anak-anak, maka dilimpahkan ke PPA Polresta," kata Pria Budi.
MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.***