Razia Penambang Tanah di Penujah Tegal, Polisi Dapati Satu Perusahaan Tak Kantongi Izin Operasi

- 13 Desember 2021, 12:59 WIB
Satreskrim Polres Tegal memasang himbauan kegiatan penambangan di area tambang Desa Penujah Kedungbanteng
Satreskrim Polres Tegal memasang himbauan kegiatan penambangan di area tambang Desa Penujah Kedungbanteng /Kabar Tegal / Humas Polres/

KABAR TEGAL - Polres Tegal bersama instansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal merazia lokasi tambang tanah urugan yang diduga tak berizin di perbukitan Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jumat, 9 Desember 2021.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at S.I.K melalui Kabagops Kompol Heriyanto mengatakan razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jateng pada Apel Kasatwil Jajaran Polda Jateng di magelang beberapa waktu lalu.

“Kemarin sore, kami menggelar patroli gabungan dengan instansi terkait seperti Satpol PP, DLH, Dinas ESDM wilayah Slamet Utara dan Balai PSDA Pemali Comal di wilayah perbukitan Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng Kab Tegal,” kata Kompol Heriyanto.

Baca Juga: Penemuan Tengkorak Manusia di Kendalserut, Begini Penjelasan Kapolsek Pangkah

Saat di lokasi, petugas gabungan mendapati tiga perusahaan pertambangan, dua diantaranya masih beraktivitas dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku, sedangkan satu perusahaan yang saat ditemui tidak ada aktivitas penambangan diduga tidak memiliki izin operasi pertambangan.

Kabagops menghimbau dua perusahaan pertambangan yang masih beroperasi agar lebih memperhatikan tugas dan tanggung jawab yaitu pemberian rambu-rambu/ peringatan kepada masyarakat yang melintas sekitar tambang, dan melaksanakan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.

"Patroli gabungan itu bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Tegal, dan lebih menekankan bagi pengusaha tambang untuk memperhatikan pasca penambangan agar reklamasi dilakukan sesuai ketentuan, sehingga nantinya lahan memiliki manfaat dan tepat guna bagi masyarakat," ungkap Kabagops.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kota Tegal

Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x