Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5

- 19 September 2021, 06:10 WIB
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

KABAR TEGAL - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk cairkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta Tahap 4 dan 5.

BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 BSU BPJS Ketenagakerjaan baru akan dicairkan setelah semua mekanisme pembukaannya selesai, sejak dari data BPJS Ketenagakerjaan hingga anggaran atau dana dari Kementerian Keuangan.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 atau BSU 2021 adalah pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya maupun bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online, Bisa Memilih Sendiri Lokasi dan Waktunya

Sebelumnya, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan untuk tahap 1 dan 2, dengan rincian tahap 1 disalurkan kepada 947.436 pekerja, dan tahap 2 kepada 1.145.598 pekerja.

BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 3 yang disalurkan kepada 1.158.529 pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui instagram resminya @kemnaker mengatakan penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 yang telah memenuhi syarat untuk bersabar.

Baca Juga: Modal KTP! Cara Daftar Bansos 2021 DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH, BST, BNPT di cekbansos.kemensos.go.id

"Sabaaaarrrr...Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya," tulis @kemnaker, dikutip Kabar Tegal pada Sabtu, 18 September 2021.

Besaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Untuk cek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji dapat dilakukan secara online baik melalui WhatsApp (WA) maupun melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, BLT BPJS Ketengakerjaan Dijamin Cair Jika Penuhi 6 Syarat Ini!

Berikut syarat bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 yang harus dipenuhi  : 

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 di Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.id

Untuk informasi, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji cair kepada 8,8 juta pekerja, di mana 947 ribu di antaranya sedang ditransfer melalui rekening bank Himbara, berikut ini:

- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

- Bank Negara Indonesia (BNI)

- Bank Tabungan Negara (BTN)

- Bank Mandiri

Selain itu, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan ini juga disalurkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi karyawan yang berada di Provinsi Aceh.

Tapi, sayangnya tak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cara Cairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dan Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI dan BNI

Ada enam karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:

Berikut penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa cair atau dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji :

1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.

3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.

6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 secara Online untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Berikut cara cek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji melalui WhatsApp (WA) :

1. Lakukan chat pada nomor WhatssApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

2. Setelah mendapatkan respon, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

3. Kemudian ikuti petunjuk yang tampill pada layar smatphone Anda

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021, BST dan BNPT

Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 melalui situs resmi Kemnaker : 

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2.Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021, BST dan BNPT di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) 2021 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan : 

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya

3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Jika syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima tinggal menunggu BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening masing-masing.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x