Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx SID Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kronologi Pengancaman

- 14 Agustus 2021, 08:59 WIB
Jerinx SID didampingi Nora Alexandra saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx SID didampingi Nora Alexandra saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. / PMJ News/

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca Juga: Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
​​
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca Juga: Keluarga Anji Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Begini Kata Polisi

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah