Syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Prosesnya

- 24 Juli 2021, 08:16 WIB
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id /

Baca Juga: Pemkot Tegal Libatkan Seluruh OPD Guna Mensukseskan Program Vaksinasi

Proses pendaftaran :
1. Siapkan nomor KTP
2. Buka link banpresbpum.id
3. Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia
4. Klik “CARI”
5. Setelah itu, link banpresbpum.id akan melakukan proses pencarian data penerima sesuai nomor KTP yang dimasukkan

Setelah melalui tahapan tersebut, jika nomor NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima, maka 
data penerima akan muncul pada link banpresbpum.id.

Selanjutnya, akan mendapat informasi terkait alur pencairan dana Banpres UMKM Rp1,2 juta via bank BNI.

Baca Juga: Kapolres Tegal Borong Gorengan saat Sosialisasi PPKM dan Bagi-bagi Sembako

Langkah selanjutnya jika pelaku UMKM dinyatakan lolos sebagai penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, segera membawa dokumen pencairan ke bank terkait, di antaranya BRI dan BNI.

Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM yang dapat diunduh di link banpresbpum.id.

Bila peserta yang lolos dinyatakan berhak menerima bantua, namun tidak memiliki rekaning, pihak bank aka membuatkannya sebagai media pencairan Banpres Rp1,2 juta tersebut.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x