Syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Prosesnya

- 24 Juli 2021, 08:16 WIB
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id /

KABAR TEGAL - Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres BPUM BLT UMKM, wajib memperhatikan sejumlah persyaratan.

Jika tidak termasuk pada persyaratan yang berhak menerima bantuan, seperti yang tersaji di bawah ini, dipastikan tidak akan mendapat bantuan yang diinginkan.

Berikut syarat yang harus sebagai calon penerima bantuan BPUM agar dinyatakan lolos jadi penerima Banpres Rp1,2 juta:

1. WNI.
2. Memiliki KTP elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang memiliki dokumen lengkap dan pendukung untuk daftarBPUM.
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
6. Telah memenuhi berkas pendaftaran berupa KK, KTP, SKU atau NIB ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.
7. Telah mengisi formulir pendaftaran Banpres via online atau offline.

Anda wajib memenuhi syarat tersebut untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Mobilitas Masyarakat Relatif Stagnan

Jika satu di antara persyaratan tidak sesuai, maka Anda bukan termasuk yang mendapat bantuan pemerintah.

Nah, jika semua persyaratan lengkap maka pihak bank akan menghubungi Anda melalui nomor HP yang tertera.

Anda pun bisa terus memantau proses pendaftaran dan informasi bantuan pemerintah tersebut melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, seperti Eform BRI (eform.bri.co.id) atau bank BNI yang menyediakan link banpresbpum.id.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x