Syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Prosesnya

- 24 Juli 2021, 08:16 WIB
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id
Banpres produktif UMKM / depkop.go.id /

KABAR TEGAL - Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres BPUM BLT UMKM, wajib memperhatikan sejumlah persyaratan.

Jika tidak termasuk pada persyaratan yang berhak menerima bantuan, seperti yang tersaji di bawah ini, dipastikan tidak akan mendapat bantuan yang diinginkan.

Berikut syarat yang harus sebagai calon penerima bantuan BPUM agar dinyatakan lolos jadi penerima Banpres Rp1,2 juta:

1. WNI.
2. Memiliki KTP elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang memiliki dokumen lengkap dan pendukung untuk daftarBPUM.
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
6. Telah memenuhi berkas pendaftaran berupa KK, KTP, SKU atau NIB ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.
7. Telah mengisi formulir pendaftaran Banpres via online atau offline.

Anda wajib memenuhi syarat tersebut untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Mobilitas Masyarakat Relatif Stagnan

Jika satu di antara persyaratan tidak sesuai, maka Anda bukan termasuk yang mendapat bantuan pemerintah.

Nah, jika semua persyaratan lengkap maka pihak bank akan menghubungi Anda melalui nomor HP yang tertera.

Anda pun bisa terus memantau proses pendaftaran dan informasi bantuan pemerintah tersebut melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, seperti Eform BRI (eform.bri.co.id) atau bank BNI yang menyediakan link banpresbpum.id.

Baca Juga: Pemkot Tegal Libatkan Seluruh OPD Guna Mensukseskan Program Vaksinasi

Proses pendaftaran :
1. Siapkan nomor KTP
2. Buka link banpresbpum.id
3. Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia
4. Klik “CARI”
5. Setelah itu, link banpresbpum.id akan melakukan proses pencarian data penerima sesuai nomor KTP yang dimasukkan

Setelah melalui tahapan tersebut, jika nomor NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima, maka 
data penerima akan muncul pada link banpresbpum.id.

Selanjutnya, akan mendapat informasi terkait alur pencairan dana Banpres UMKM Rp1,2 juta via bank BNI.

Baca Juga: Kapolres Tegal Borong Gorengan saat Sosialisasi PPKM dan Bagi-bagi Sembako

Langkah selanjutnya jika pelaku UMKM dinyatakan lolos sebagai penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, segera membawa dokumen pencairan ke bank terkait, di antaranya BRI dan BNI.

Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM yang dapat diunduh di link banpresbpum.id.

Bila peserta yang lolos dinyatakan berhak menerima bantua, namun tidak memiliki rekaning, pihak bank aka membuatkannya sebagai media pencairan Banpres Rp1,2 juta tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x