"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Guruh.
Atas perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***