Terancam Hukuman Mati, Seorang Kades Tega Pakai Dana Covid-19 untuk Main Judi

- 3 Maret 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

KABAR TEGAL- Oknum Kepala Desa (Kades) yang dipilih langsung ini tidak peka terhadap masalah warganya.

Seorang kepala desa AKR (43) dari Musi Rawas (Mura) justru menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi.

Atas perbuatannya, kepala desa ini terancam hukuman mati. Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 3 Maret 2021 Shio Kuda, Kambing, Monyet: Banyak Orang yang Mendukung Usahamu

Yuriza melanjutkan, bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," sambungnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia, Sejumlah Selebritas Ungkap Belasungkawa

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x