Terancam Hukuman Mati, Seorang Kades Tega Pakai Dana Covid-19 untuk Main Judi

- 3 Maret 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca Juga: Sambangi Desa Harjosari Kidul, Polsek Adiwerna Berikan Edukasi Protokol Kesehatan

Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah