Pembacok Imam Mushala di Temanggung Terancam Hukuman Mati

- 20 Maret 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pixabay/niekverlaan/

KABAR TEGAL - Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung pada hari Minggu, 14 Maret 2021 terancam hukuman mati.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.

Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Maret 2021 Aries, Taurus, Gemini : Jangan Biarkan Sikap Keras Kepala Pengaruhi Hubunganmu

Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” terang Kapolres, Sabtu, 20 Maret 2021.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar AKPOL!

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x