Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar AKPOL!

- 20 Maret 2021, 19:13 WIB
Kampus akpol.
Kampus akpol. / /Doc. Akpol

KABAR TEGAL - Kabar baik bagi Anda yang sudah lama mendambakan ingin bergabung sebagai anggota Polri, penerimaan anggota Polri kembali dibuka.

Pendaftaran dibuka mulai kemarin, 19 Maret 2021 sampai dengan 1 April 2021dapat dilakukan secara online di laman penerimaanpolri.go.id.

Polri membuka penerimaan untuk tiga rekrutmen yang dibuka dalam waktu bersamaan, yaitu Akademi Kepolisian (AKPOL), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Untuk penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) total kebutuhan sebanyak 175 orang, yakni 145 pria dan 30 wanita.

Adapun persyaratan umum yang ditentukan adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Tata cara pendaftaran online

  • Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
  • Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  • Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan
    login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda
  • Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Untuk petunjuk lengkap serta tahapan yang yang harus ditempuh buka laman penerimaan.polri.go.id.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah