Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Jabar mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.
Baca Juga: Pengacara Rizieq Diadang Masuk Persidangan, Polri: Ranahnya Hakim Pengadilan
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," terang JPU Suharja.***