Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

- 23 Juni 2021, 06:25 WIB
Habib Bahar Bin Smith.
Habib Bahar Bin Smith. /Dok.PikiranRakyat/

KABAR TEGAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung akhirnya memberikan hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver taksi online.

Ketua Majelis Hakim Surachmat menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Dengan Fakta-Fakta

Adapun vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JPU menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Atas putusan tersebut, Habib Bahar menyatakan dirinya menerima. Habib Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Baca Juga: Bahar Smith Tolak Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan Sopir Ojol

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Habib Bahar bin Smith.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x